Hukum Memajang foto di rumah dan di Sosial Media
Bismillaah...
Dalam terjemahan bahasa Arab, gambar atau foto biasa disebut dengan kata “tashwir”. Sedangkan dalam fiqih (hukum Islam), tashwir memiliki beberapa hukum. Hukumnya tidak saja satu hukum, tetapi ada beberapa tinjauan.
Karena tashwir mempunyai jenis yang berbeda-beda, maka hukumnya pun berbeda.
PERTAMA: Timtsal
Tashwir jenis yang pertama ialah timtsal yaitu membuat patung. Entah itu terbuat dari batu atau kayu atau juga dengan sejenis materi yang keras yang bisa dibentuk dengan berbagai macam bentuk.
Dalam hal ini ulama bersepakat atas keharamannya, yaitu mengharamkan gambar yang bertubuh (3 dimensi), seperti patung hewan dan manusia. Karena yang demikian inilah yang mendapat ancaman besar dari Allah SWT dan Rasul-Nya SAW melalui hadits-haditsnya.
Dan dalam qaidah ushul fiqh dikatakan, adanya ancaman atas sesuatu tententu dalam nash-nash syar’i merupakan penjelasan atas keharaman hal tersebut.
Kebanyakan patung pada zaman Nabi dan sesudahnya adalah berupa orang atau benda yang disucikan dan diagung-agungkan. Sebab pada umumnya, gambar atau lukisan dan patung itu adalah made in Nasrani dan Majusi yang identik dengan penyembahan.
Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dhuha pernah berkata, “Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di situ ada beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, tidak. Ini adalah patung Maryam.
Masruq bertanya demikian, karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi di mana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya diketahui bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nasrani.
Kemudian Masruq berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi SAW. Beliau bersabda:
إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المُصَوِّرون
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya nanti di hari kiamat ialah al-mushowwirun (orang-orang yang membuat patung).”
(HR. Muslim)
Imam Thabari berkata, yang dimaksud dalam hadist ini, yaitu orang-orang yang menggambar sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia mengetahui dan sengaja. Orang yang berbuat demikian adalah kufur.
Tetapi kalau tidak ada maksud seperti di atas, maka dia tergolong orang yang berdosa meski hanya membuat patung saja (bukan untuk disembah). Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung makhluk-makhluk yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.
الذين يضاهئون بخلق الله
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Mereka yang menyerupai/menandingi ciptaan Allah (membuat patung makhluk menandingi ciptaan Allah).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits qudsi, Allah SWT berfirman:
ومن أظلم ممن ذهب يخلق خلقا كخلقي.
“Siapakah yang lebih zhalim daripada mereka yang menciptakan makhluk seperti makhlukku.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Patung juga merupakan penyebab malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat patung. Dan adanya malaikat di rumah setiap muslim ialah bentuk rahmat yang diturunkan oleh Allah SWT kepadanya.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ.
“Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada patung.”
(HR. Bukhari dan Muslim)”
Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu sebab malaikat tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya ada patungnya ialah karena si pemilik patung itu telah bertasyabbuh/menyerupai orang kafir, karena mereka membuat patung yang kemudian patung itu mereka agung-agungkan/sembah.
Pengecualian Mainan Anak-anak
Namun dalam hal ini dikecualikan patung semacam apa yang sering dimainkan oleh anak-anak. Tidak mengapa, karena apa yang dimainkan oleh anak-anak tersebut yang berupa patung-patung itu tidak diciptakan untuk menandingi ciptaan Allah atau bahkan mengagung-agungkannya.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud dengan sanad yang shahih, bahwa di masa awal pernikahan Nabi SAW dengan ‘Aisyah yang ketika itu masih kecil, 'Aisyah sedang bermain bersama dengan anak perempuan lainnya.
Di antara mainan anak-anak tersebut terdapat sebuah patung kuda kecil bersayap yang membuat Rasulullah SAW bertanya kepada ‘Aisyah, “Apa itu wahai ‘Aisyah?” Kemudian ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda, wahai Baginda Nabi.”
Kemudian Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda mempunyai 2 sayap?” ‘Aisyah membalas, “Apakah kau belum mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya 2 sayap?” Mendengar jawaban itu Rasulullah SAW tertawa hingga gigi grahamnya terlihat.
Dalam kitab Fathul Bari dalam bab “Man Showwaro Shurotan” disebutkan banyak perbedaan pandangan mengenai gambar mahluk yang bernyawa ini.
Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika gambarnya tiga dimensi, maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram, kecuali yang tujuannya untuk direndahkan, seperti untuk asbak, gantungan kunci, wadah, dsb. Sementara kalau hanya dua dimensi maka ada empat qoul, boleh secara mutlaq, dengan memperhatikan zhahirnya hadits “illaa roqman fii tsaubin”.
Jika gambar utuh bentuknya, hukumnya haram, jika di potong kepalanya, maka hukumya boleh. Kalau gambarnya tidak diagungkan maka boleh, jika diagungkan maka haram.
Lanjutan Tashwir
KEDUA: Melukis
Sedang dalam kategori pengertian kedua, tashwir dalam arti menggambar 2 dimensi bukan membuat patung 3 dimensi, seperti melukis/menggambar pada media kertas, dinding, kanvas, kaos, dsb, mayoritas ulama membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan maupun kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.
(Tafsir Thabari:
إن المراد هنا من يصور ما يعبد من دون الله وهو عارف بذلك قاصدا له فإنه يكفر بذلك وأما من لا يقصد ذلك فإنه يكون عاصيا بتصويره فقط)
Namun dalam hal ini ulama juga masih berbeda pendapat tentang keharaman dan kebolehan hal tersebut.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Al-Halal wal-Haram [الحلال والحرام] tentang masalah lukisan ini. Beliau menjelaskan:
"Hukum lukisan itu tidak bisa ditetapkan kecuali setelah dilihat dan ditinjau, untuk apa lukisan itu dibuat? Di mana lukisan itu dibuat? Dan apa tujuan si pelukis melukis itu?
Jika lukisan itu diniatkan oleh pelaku untuk sesembahan dan pengagungan selain kepada Allah SWT seperti melukis hewan sapi, yang hewan itu ialah sesembahan orang-orang Hindhu, maka pelukisnya telah kufur karena kelakuannya telah menyalahi tauhid dan lukisannya itu jelas haram.
Ini didasarkan oleh hadits Nabi SAW yang telah lewat tadi:
"Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya nanti di hari kiamat ialah al-mushowwirun."
(HR. Bukhori dan Muslim)
Imam Thabrani mengatakan:
"Yang dimaksud dengan kata mushowwir dalam hadits tersebut ialah orang yang menggambar/melukis lalu kemudian lukisannya itu dijadikan sesembahan."
Dan ia dengan sengaja melukis untuk tujuan itu. Maka karena perbuatannya itu ia menjadi kafir. Dan kalau ia melukis bukan untuk tujuan itu, maka ia tidak menjadi kafir namun ia berdosa.
Yang juga haram ialah lukisan yang bertujuan tidak untuk sesembahan, namun untuk menandingi ciptaan Allah SWT atau menyerupainya. Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat ialah mereka yang menyerupai/menandingi ciptaan Allah (membuat patung makhluk menandingi ciptaan Allah).”
(HR. Muslim)
Ini bergantung atas niat si pelakunya.
Adapun gambar atau lukisan lain yang tidak dilukis untuk tujuan yang telah dijelaskan di atas, kalau itu gambar yang tidak bernyawa seperti gambar pegunungan, kebun, mobil, motor dan semisalnya maka itu tidak mengapa, boleh-boleh saja.
Adapun jika itu gambar yang bernyawa, namun itu bukan karena tujuan yang telah dijelaskan di atas itu tidak mengapa."
(Kitab Al-Halal Wal-Haram hal 96)
Namun ada juga ulama lain yang mengatakan bahwa lukisan tangan yang boleh hanyalah lukisan yang tidak mengandung nyawa. Adapun jika lukisan itu bernyawa maka itu hukumnya sama dengan patung yang jelas mendapat ancaman keras dari Allah dan Rasul-Nya.
Dan gambar bernyawa itu dibolehkan jika kepala tidak tergambar sempurna. Seperti lukisan orang yang sedang membaca kitab dan wajahnya tertutup sebagian oleh kitab itu.
Atau juga tertutup dengan bunga yang sedang dipegangnya. Karena wajah adalah gambaran nyawa dan jika wajah itu tidak tergambar sempurna, maka itu bukan disebut makhluk bernyawa. Ini sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits nabi SAW.
Di antaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i yang menyebutkan bahwa Jibril pernah meminta izin kepada Nabi SAW untuk memasuki rumahnya dan rasul pun mengizinkannya. Namun ia menolak untuk masuk dan berkata:
كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُءُوسُهَا.
“Bagaimana aku masuk ke rumahmu, sedangkan di dalamnya ada satr (sitar/kain penghalang) yang ada gambarnya. Kalau memang harus begitu, potonglah kepalanya.”
(HR. An-Nasa’i)
Wallaahu a'lam bishshawaab..
KETIGA: FOTO/VIDEO
Yaitu tashwir dengan menggunakan kamera atau video. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ini adalah perbuatan mubah (boleh-boleh saja). Tidak ada keharaman di dalamnya.
Alasan kebolehannya karena foto/video bukanlah ditujukan untuk meniru apalagi menandingi ciptaan Allah, tetapi merekam ciptaan Allah. Dengan syarat, foto dan video tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder tidak mengandung unsur penciptaan dan menggambar makhluk yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan objek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain.
Sebagaimana gambar pada cermin, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar yang terdapat di dalam cermin tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan.
Karena pada hakikatnya, memotret bukanlah aktivitas tashwir yang diharamkan, yaitu penciptaan atau menyerupai ciptaan Allah SWT sebagaimana yang disinggung dalam hadits-hadits di atas tadi, yaitu dengan kata yakhluqu ka kholqi (menciptakan seperti ciptaan-Ku) atau juga yudhohi’una kholqollahi (mereka yang menyerupai ciptaan Allah). Kedua illat inilah yang menjadi sebab pengharaman terhadap tashwir pembuatan patung.
Dalam qaidah ushul fiqh disebutkan:
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
“Hukum itu berlaku sesuai dengan ada atau tidaknya illat hukum tersebut.”
Foto pada hakikatnya ialah menahan bayangan suatu benda dan bukan menciptakan, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai proses penciptaan gambar kecuali dalam makna kiasan.
Dalam proses penetapan suatu hukum, yang menjadin pedoman ialah hakikat itu sendiri bukan nama yang digunakan. Dan juga kebolehan kegiatan ini bukan tanpa syarat.
Seperti kebutuhan setiap manusia akan urusan administrasi yang memang diharuskan untuknya menjadi objek potret. Semisal untuk kartu identitas, passport dan sebagainya.
Namun, tashwir foto/video akan menjadi haram jika objeknya merupakan objek yang haram, seperti wanita telanjang atau gambar-gambar yang mengundang syahwat.
Meskipun demikian, memang dalam masalah ini tidak luput dari perbedaan pendapat dari para ulama.
Syaikh ibn 'Utsaimin (dalam fatwa beliau 1/149) yang juga diikuti pendapatnya oleh murid-murid beliau, serta menantunya, Syaikh Khalid Al-Mushlih, juga Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Kitab Al-Fiqh Al-Islami: 4/2676), Syaikh Muhammad As-Sayis (Tafsir Aayaat Al-Ahkaam: 4/472), Syaikh Dr. Yusuf Al-Qordhowi, Syaikh Arifi, Syaikh Dr. Muhammad Al-‘Umrowi, Syaikh Dr. Ali Jum’ah dan mayoritas ulama dunia menyatakan kebolehan foto dan video karena berpendapat bahwa foto ini bukanlah merupakan “shurah” dalam istilah syar’i juga secara bahasa, serta bahwa foto ini hanyalah perpindahan bayangan makhluk bernyawa dan bukan “shurah” (gambar yang dilarang). Dan ini tidaklah merupakan perbuatan yang ingin menandingi makhluk ciptaan Allah, sebab yang ada pada foto tersebut memang makhluk Allah SWT seratus persen, dan Dia tidak akan meminta untuk ditiupkan roh kedalamnya di akhirat kelak, sebab orangnya memang sudah memiliki ruh.
Adapun pendapat yang mengharamkan foto secara mutlak adalah Syaikh Albani, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh.
Wallaahu a’lam bishshawaab.
Terkait bagaimana hukumnya memajang foto-foto 'ulama atau orang-orang shalih, ada 3 pendapat:
1. Melarang
Pendapat yang melarang memajang foto-foto ataupun lukisan-lukisan orang-orang shalih karena dikhawatirkan akan sampai pada pengkultusan. Hal itu yang sudah pernah terjadi pada Kaum Nasrani, di mana akhirnya mereka menyembah salib dan patung Nabi 'Isa 'alaihissalam.
2. Menganjurkan
Adapun pendapat yang menganjurkan, di antaranya dikarenakan dengan memandang wajah orang-orang shalih akan mendatangkan rahmat Allah, mengingatkan kita kepada Allah, juga memotivasi dalam hal yang positif.
Dijelaskan di dalam Manaqib Imam Ahmad, 210:
Abu Bakar Al-Muthawi’i selama dua belas tahun selalu aktif mengikuti majelis Imam Ahmad. Di majelis hadits tersebut, Imam Ahmad membacakan Al-Musnad kepada putra-putra beliau. Namun, selama mengikuti majelis tersebut, Al-Muthawi’i tidak memiliki catatan, walau hanya satu hadits. Lalu, apa yang dilakukan Al-Muthawi’i di majelis itu? Beliau ternyata hanya ingin memandang Imam Ahmad.
Ternyata, tidak hanya Al-Muthawi’i saja yang datang ke majelis hadits hanya untuk memandang Imam Ahmad. Mayoritas mereka yang hadir dalam majelis tersebut memiliki tujuan yang sama dengan Al-Mathawi’i. Padahal jumlah mereka yang hadir dalam majelis Imam Ahmad saat itu lebih dari 5000 orang, namun yang mencatat hadits kurang dari 500 orang. Demikian Ibnu Al-Jauzi Al-Hanbali mengisahkan.
Di dalam Kitab Tarikh Al-Islam, 5/109 dijelaskan:
Apa yang dilakukan Al-Muthawi’i, bukanlah hal yang sia-sia. Karena, memandang orang shalih bisa memberikan hal yang positif bagi pelakunya. Memandang orang shalih, bisa membangkitkan semangat untuk meningkatkan amalan kebaikan tatkala keimanan seseorang sedang turun. Sebagaimana dilakukan oleh Abu Ja’far bin Sulaiman, salah satu murid Hasan Al-Bashri. Beliau pernah mengatakan, ”Jika aku merasakan hatiku sedang dalam keadaan qaswah (keras), maka aku segera pergi untuk memandang wajah Muhammad bin Wasi’ Al-Bishri. Maka hal itu akan mengingatkanku kepada kematian.”
Di dalam Kitab Tartib Al Madarik, 2/51-52 dijelaskan:
Imam Malik sendiri juga melakukan hal yang sama tatkala merasakan qaswah dalam hati. Beliau berkisah, ”Setiap aku merasakan adanya qaswah dalam hati, maka aku mendatangi Muhammad bin Al-Munkadar dan memandangnya. Hal itu bisa memberikan peringatan kepadaku selama beberapa hari.”
Di dalam Kitab Al-Hilyah, 2/158 dijelaskan:
Imam Al-Hasan Al-Bashri sendiri dikenal sebagai ulama yang jika memandangnya akan membuat pelakunya ingat kepada Allah, sebagaimana disebut oleh ulama semasa beliau, yakni Ibnu Sirin. Ulama lainnya, yang hidup semasa dengan beliau, Ats’ats bin Abdullah juga mengatakan, ”Jika kami bergabung dengan majelis Al-Hasan, maka setelah keluar, kami tidak ingat lagi terhadap dunia.”
Pada suatu saat beberapa sahabat bertanya kepada Rasulullah, “Karib seperti apa yang baik untuk kami?”
Rasulullah pun bersabda, ”Yakni apabila kalian memandang wajahnya, maka hal itu akan mengingatkan kalian kepada Allah.”
(HR. Abu Ya’la, dihasankan oleh Al-Bushiri).
Sebagaimana Rasulullah SAW juga bersabda, “Sesungguhnya sebagian manusia merupakan kunci untuk mengingatkan kepada Allah.”
(HR. Ibnu Hibban, dishahihkan oleh beliau)
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda, “Sungguh setan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar.”
صلى الله عليه وسلم: من نظر إلى وجه العالم نظرة ففرح بها خلق الله تعالى من تلك النظرة ملكا يستغفر له إلى يوم القيامة
Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa memandang wajah orang alim dengan satu pandangan, lalu ia merasa senang dengannya, maka Allah Ta’ala menciptakan malaikat dari pandangan itu dan memohonkan ampun kepadanya sampai hari kiamat.” (Kitab Lubabul Hadits)
Di dalam Kitab Tahdzib At-Tahdzi, 7/296 dijelaskan:
Tak mengherankan jika Waqi’ bin Jarah menilai bahwa memandang wajah Abdullah bin Dawud adalah Ibadah. Abdullah sendiri adalah seorang ahli ibadah di Kufah saat itu.
Lantas, bagaimana bisa, hanya dengan memandang orang shalih, maka pelakunya bisa ingat kepada Allah? Analogi sederhana misalnya, jika dalam kehidupan sehari-hari kita memiliki teman yang amat suka terhadap permainan sepak bola, pembicaraannya tidak pernah keluar dari kompetisi sepak bola dan para pemainnya, baju yang dipakai serupa dengan kostum klub-klub sepak bola, kendaraannya dihiasi dengan atribut-atribut sepakbola, dsb, otomatis, ketika kita melihat tampilan fisik teman yang demikian, maka ingatan kita langsung tertuju kepada bola.
Demikian pula ketika ada kawan yang hobby kuliner, yang selalu berbicara mengenai rumah makan dan masakannya di berbagai tempat dan banyak mencurahkan waktu untuk hobby-nya tersebut, maka ketika melihat wajah orang yang demikian, akan mengingatkan kita pada makanan.
Tidak jauh berbeda ketika kita memiliki kawan yang amat menjaga perkataan, tidak menyeru, kecuali menyeru kapada jalan Allah. Kita pun mengetahui bahwa ia selalu menjaga puasa dan shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Ia pun wara’ (hati-hati) dalam bermuamalah, maka bertemu dengannya, bisa membuat kita termotivasi untuk melakukan amalan yang lebih baik dari sebelumnya.
Imam Abu Laits As-Samarqandy mengatakan,
"Seorang tidak akan melakukan 8 hal, kecuali Allah akan memberinya 8 hal pula. Kalau ia banyak bergaul dengan orang kaya, maka timbul dalam hatinya kesenangan terhadap harta. Kalau ia akrab dengan orang miskin, maka timbul dalam hatinya rasa syukur dan qana’ah. Kalau ia berteman dengan penguasa, maka timbul rasa sombong. Kalau ia berdekatan dengan anak-anak, maka ia banyak bermain. Kalau ia dekat dengan para wanita, maka syahwatnya akan timbul. Kalau ia berkarib dengan orang-orang fasiq, maka datang keinginan untuk menunda-nunda taubat. Kalau ia dekat dengan ahli ilmu, maka ilmunya akan bertambah. Kalau ia dekat dengan ahli ibadah, maka akan termotivasi melakukan ibadah yang lebih banyak.”
(Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, 9)
3. Membolehkan dengan Syarat
Pendapat terakhir adalah yang membolehkan menyimpan dan memandang wajah 'ulama dan orang-orang shalih, tetapi tidak dengan cara memajang/menggantungkannya, karena ini merupakan bentuk pengagungan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Yusuf Qardhawi sebagaimana penjelasan beliau dalam Kitab Hadyul Islam Fatawi Mu'ashirah, Jilid 1.
Wallaahu a'lam bishshawaab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar